Postingan

PENELITIAN LEMBAGA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILUKADA

 kalau UU bertentangan dengan UUD 1945 maka UU a Quo disebut apa?  Apabila bertentangan dengan UUD 1945 maka  peraturan yang bertentangan itu sifatnya BATAL DEMI HUKUM . Artinya di dalam hukum, peraturan yang bertentangan tersebut dianggap batal, tidak dapat diaplikasikan dan harus dibatalkan. IMPLIKASI apabila tidak ditentukan Lembaga peradilan yang menyelesaikan sengketa PEMILUKADA : 1. Tidak adanya tempat bagi masyarakat untuk melakukan peradilan 2. Kekacauan dalam demokrasi URGENSI di keluarkannya Putusan tentang lembaga penyelesaian sengketa PEMILUKADA : 1. Memberikan Kepastian Hukum dalam menyelenggarakan peradilan sengketa hasil PEMILUKADA 2. Untuk  Hal-hal apa saja yang mendasari HAKIM (Khususnya MK) dalam mengambil sebuah keputusan?

Perempuan dengan rasa-Nya

Perempuan yang katanya ratu, namun tak terelakkan banyak realita yang bisa kita lihat bagaimana perempuan di jadikan budak, diperbudak oleh semesta, yang katanya hak kebebasan itu ada, namun yang terjadi perempuan selalu menjadi budak peradaban, perempuan harus satu langkah di belakang laki-laki, sudah menjadi kewajiban perempuan untuk menjadi ibu rumah tangga, perempuan di lecehkan, perempuan masih di anggap sebagai makhluk lemah, perempuan tak bisa di andalkan, perempuan tidak bisa lepas dari pengawasan laki-laki, dan banyak hal lain nya. ada banyak resah, bukan menolak takdir, tidak menerima kenyataan. namun senyatanya perempuan memang lemah, cengeng, dan mudah terluka. Lantas mengapa perempuan dan laki-laki berbeda sedang keduanya sama-sama manusia.  perempuan terlalu sering menggunakan rasa dari pada logika, padahal senyatanya semua manusia berakal, dan akal pikiran tidak pernah tidur. maka di mana letak wanita tidak berlogika, logika yang bagaimana yang mereka maksud?. 

Perempuan Peradaban

  Perempuan Peradaban kalau perempuan tempatnya salah, lantas mengapa harus di ciptakan, bukankah setiap ciptaan memiliki tupoksi asas manfaatnya tersendiri. Di dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 71, Allah berfirman: ُمن َكِر َويُِق ْ َهْو َن َع ِن ال ْن َم ْعُرو ِف َويَ ْ ِال ُمُرو َن ب ْ ُء بَ ْع ٍض يَأ ْوِليَآ َ ُمْؤ ِمنَا ُت بَعْ ُض ُهْم أ ْ ُمْؤ ِمنُو َن َوال ْ َوال ي ُمو َن ال لََّاَ ََ ُم ُُ َويُ لن اللهَ َعِزي ٌز َح ِكي ِ ْوالَئِ َك َسيَ ْر َح ُمُهُم اللهُ إ ُ َو َر ُسولَهُ أ َويُ ِطيعُو َن اللهَ ْؤتُو َن ال لز َكا ََ   Terjemahnya: “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka ta'at pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.  Perempuan dijadikan mitra kaum laki-laki bukan hanya dalam mengelola rumah tangga...